ISBN: 978 - 602 - 1642 - 99 - 3. Identitas Peresensi. Nama : Nur Alamsyah. Angkatan : 2015. Jurusan/ Prodi : Hukum/ Ilmu Hukum. PTN : Universitas Hasanuddin Makassar. Pada bagian pertama, buku ini membahas mengenai sejarah negara hukum, yang sama tuanya dengan sejarah demokrasi. Namun seluruh studi tentang negara hukum dan demokrasi
HukumTata Negara (Buku Ajar) oleh | Mei 5, 2020 | Buku Ajar , Resensi Buku Judul : Hukum Tata Negara (Buku Ajar) Pengarang : Amiek Soemarmi; Sekar Anggun G.Pinilih Impresum : Semarang: Undip Press Tahun Terbit : 2018 Kolasi : viii, 202 hal.;bib.; 21 cm ISBN : -6 Kata kunci : sistem
1 Perubahan Sistem Pemerintahan Negara. Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia Sebagai Suatu " revolusi grondwet " telah disahkan pad 18 Agustus 1945 oleh Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-undang Dasarnegara Republik Indonesia. 2.
11Jimly Asshiddiqie → mengemukakan 12 prinsip pokok Negara hukum yaitu : supermasi hukumm, persaamaan dalam hukum, asa legalitas, pembatasan kekuasaan, oragn-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, transparasi dan control social, welfare state, bersifat demokratis, perlindungan HAM, peradilan TUN, constituonal court.
. Beranda » Artikel » Resensi Buku30 November 2020 hukum expert Resensi Buku , DATA BUKU Judul Buku Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Penulis Dr. Jimly Asshiddiqie, penerbit RajaGrafindo Persada Tahun Terbit 2010 Cetakan 2 Dimensi Buku 16 x 23,5 x 1,7 cm 463 halaman Harga Buku Rp seratus empat puluh tiga ribu rupiah Buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata […] Lihat artikel lengkap
Hukum Tata Negara Darurat Penulis Prof. Dr. Jimly Asshiddiqqie, Oleh Ardia Khairunnisa Setiawan Apakah Negara berhak melakukan hal lebih’ dalam menghadapi sebuah anomali? Setidaknya, Penulis menganggap ini sebagai ide awal Hukum Tata Negara Darurat dan buku ini mengemas hal tersebut dengan ringkas, padat, dan terkini. Resensi ini akan dibagi menjadi 3 bagian, yaitu subtansi buku secara keseluruhan, kelebihan, dan hal-hal yang bisa setidaknya ditingkatkan di kemudian hari. Pertama, substansi. Buku HTN Darurat ini menurut saya adalah buku yang memiliki substansi yang langka. HTN Darurat, dalam sebutan-sebutan lainnya, seringkali hanya dibatas oleh filsuf atau sarjana hukum di luar Indonesia, seperti karya-karya Jaime Oraa, Clinton Rossiter, ataupun Carl Schmitt. Hal ini terkadang membuat pendekatan-pendekatan yang disediakan dalam meninjau suatu kedaruratan terlalu barat, dikarenakan rata-rata sistem pemerintahan yang ada di negara Barat jarang sekali yang menerapkan sistem presidensial murni. Buku asal penulis Indonesia lain, Herman Sihombing pun terakhir dicetak tahun 1996, sebelum Indonesia mengalami krisis-krisis besar terutama reformasi. Tulisan Prof. Jimly ini seakan menjadi angin segar bagi diskursus hukum yang masih akan terus berkembang ini. Struktur buku ini sendiri memiliki kemiripan dengan tulisan Prof. Jimly lain, pendahuluan yang menjabarkan secara jelas segala peristilahan yang ada, jenis-jenis, dan pendekatan teoritis lainnnya, penerapan teoritis atas peristiwa-peristiwa kedaruratan, yang menarik sekali karena bencana alam akibat manusia dan bukan manusia diulas pula, prinsip-prinsip dasar, kelanjutan dari Bab 1, dan yang terakhir, mungkin ciri khas beliau, perbandingan sistem kedaruratan ini di negara-negara besar lain, sebut saja AS, Perancis, India, dan Inggris. Dengan keterbatasan penulis, secara struktur, mungkin karya tulis ini bisa penulis anggap sebagai salah satu buku pengajaran hukum dengan struktur terbaik. Di bab-bab awal, selalu dijelaskan terlebih dahulu masing-masing abab akan menjelaskan mengenai apa. Hal ini bisa terlihat dari bahkan halaman awal. Di latar belakang, Prof. Jimly menjelaskan urgensi kenapa ide mengenai HTN Darurat harus disampaikan; bagaimana sistem hukum yang biasa diharapkan efektif untuk mewujudkan tujuan hukum itu sendiri di keadaan lain yang tidak normal. Ragam referensi diberikan secara efektif, peristilahan bahkan diberikan dari berbagai bahasa asing, penggunaan hukum internasional juga diindahkan, bahkan penerapan dari UU Dasar/Konstitusi negara lain disajikan secara ringkas setelah dasar HTN Darurat di Indonesia dikupas. Perdebatan antara istilah yang tepat diberikan pula dalam bentuk tabel yang memudahkan pemahaman pembaca, bahkan yang mungkin agak awam sekalipun. Beranjak dari sini, Bab II memberikan sebuah contoh nyata bagaimana hukum yang dirancang untuk keadaan tidak normal bisa berguna untuk kepentingan bersama. Contoh-contoh dibawa adalah peristiwa yang selalu dianggap sebagai isu panas, terutama di awal-awal kemerdekaan, yang tidak terlalu banyak didengar oleh khalayak umum, konflik politik yang lumayan parah di tahun 1965 juga 1997. Namun, menurut Penulis, sorotan utama bisa kita lihat dari analisis Peristiwa Lumpur Lapindo. Di saat peristiwa itu meningkatkan kompleksitasnnya, Pemerintah, dengan Perpres 14/2007 mendirikan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dengan memberikah perintah kepada PT Lapindo Brantas, yang melakukan pengeboran dan luapan terjadi, untuk memberikan pembayaran sebagai ganti rugi. Akan tetapi, ada satu loophole, belum diberlakukannya peristiwa tersebut sebagai keadaan darurat, yang berarti tidak ada norma hukum yang bisa disimpangi, terutama Perpres tersebut adalah penentuan norma yang konkret dan individual, sehingga harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Walaupun di kala itu Perpres tersebut bisa menjadi Langkah awal penanggulangan, tapi banyak masalah hukum positif yang disimpangi tanpa dasar hukum yang jelas. Hingga di Bab III, prinsip-prinsip yang sudah dijabarkan di Bab I dikaji ulang, diberikan pembagian-pembagian yang lebih jelas untuk setiap kemungkinan yang ada bagi HTN Darurat, baik itu jenisnya, perspektif yang dipakai, keadaan bahaya bagaimana yang memenuhi kedaruratan, dan lainnya. Dalam satu kalimat, bagian ini menjawab berbagai pertanyaan tentang apa yang bisa suatu negara lakukan dalam mengaplikasikan HTN Darurat. Bagian ini juga dikemas seolah-olah menjadi buku petunjuk bagaimana menerapkan keadaan darurat yang baik. Ditambah dengan isi Bab IV yang berusaha memberikan perbandingan antar negara, baik negara maju, negara bekas penjajahan yang baru 100 tahun merdeka dan ratusan tahun merdeka, ataupun contoh-contoh unik negara yang masih berada dalam keadaan darurat selama puluhan tahun. Bahasa yang disajikan buku ini mudah sekali dicerna, berkebalikan dengan rata-rata referensi utama pembelajaran hukum di Indonesia. Penggunaan bahasa dan ejaan sudah disesuaikan dengan penggunaannya dalam situasi formal, bukan lagi tergantung cara berbicara masing-masing penulis. Hal ini tentulah memudahkan mahasiswa sarjana hukum untuk memahaminya. Kita juga melihat, bagaimana pertanyaan-pertanyaan kecil diselipkan, yang seakan-akan Prof. Jimly mengajak kita kembali berpikir sembari mencerna tulisan beliau. Namun, perlu dibilang, buku ini tidak sempurna. Banyak referensi, terutama di bagian krisis politik, tidak menggunakan referensi yang konkret dan terpercaya, hanya situs-situs yang bahkan jika dicek lagi sekarang, tidak bisa dianggap sebagai situs yang berpengaruh. Bahkan, Salinan Supersemar sendiri tidak diberikan suatu catatan kaki yang jelas. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan pembaca atas sumber-sumber yang digunakan. Sayang sekali buku yang bisa dibilang pionir dalam bidangnya, dikemas dalam bahasa yang sangat mudah dipahami dengan analisis yang brilian harus memiliki suatu kekurangan seperti ini. Akhir kata, penulis begitu memahami bagaimana buku ini bisa senantiasa menjadi referensi utama dalam pembahasan HTN Darurat di Indonesia, selain karena kredibilitas Prof. Jimly, tapi juga bagaimana buku ini bisa dianggap sebagai bacaan yang baik. Buku ini tidak bisa dilewatkan untuk dibaca, terutama di masa pandemic yang sepertinya tidak berkesudahan ini.
Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku HUkum Pidana Korporasi oleh Dr. I Dewa Made Suartha, 08 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Pidana Korporasi Pertanggungjawaban Pidana dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Penulis Dr.… Resensi Buku Hukum Bisnis Hukum Perdata Resensi Buku Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek oleh Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja 07 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotek Penulis Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja penerbit… Resensi Buku Resensi Buku Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali oleh Prof. Dr. Salman S., dkk. 04 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali Penulis Prof. Dr. Salman… Resensi Buku Hukum Bisnis Resensi Buku Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus oleh Dr. Abdul R. Saliman, 01 Desember 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Bisnis untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus Penulis Dr. Abdul R.… Resensi Buku Resensi Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif 30 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif Penulis Dr. M. Syamsudin,… Resensi Buku Hukum Perdata Resensi Buku Hukum Fidusia oleh Dr. Andi Prajitno, Drs., 16 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Fidusia Penulis Dr. A. A. Andi Prajitno, Drs., penerbit … Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku Delik Delik Tertentu Speciale Deliction di Dalam KUHP oleh Andi Hamzah 14 November 2022 DATA BUKU Judul Buku Delik-Delik Tertentu Speciale Delicten di Dalam KUHP Penulis Andi Hamzah penerbit Sinar… Resensi Buku Hukum Perdata Hukum Kepailitan & PKPU Resensi Buku Hukum Perusahaan dan Kepailitan Oleh H. Zaeni Asyhadie dan Budi Sutrisno 28 September 2022 Judul Buku Hukum Perusahaan dan Kepailitan Penulis H. Zaeni Asyhadie, dan Budi Sutrisno, penerbit Erlangga Tahun Terbit 2017 Cetakan 5 Dimensi Buku 14,5 x 21 x 1,2 cm 240 halaman Harga Buku Rp seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah Teori Hukum Resensi Buku Resensi Buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, 12 September 2022 DATA BUKU Judul Buku Mengenal Hukum Suatu Pengantar Edisi Revisi Penulis Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Resensi Buku Hukum Pidana Resensi Buku Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. Lamintang, dan Theo Lamintang, 07 September 2022 DATA BUKU Judul Buku Hukum Penitensier Indonesia Penulis Drs. Lamintang, dan Theo Lamtang,
adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk mempelajari hukum dengan cepat dan berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga dapat membuka wawasan dan pikiran Blok E-373, Malang admin marketing humas
resensi buku hukum tata negara